Pada masa sekarang rasanya riba sudah tidak menjadi perhatian lagi bagi masyarakat termasuk kaum Muslimin sendiri, beda antara yang riba dengan yang bukan semakin tipis. Sebagian besar masyarakat menganggap riba itu hanya pada harta hasil praktek usaha seorang rentenir saja yakni melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam, padahal sebetulnya banyak sekali macam praktek usaha yang berbau riba.
Secara garis besar, menurut para ulama, riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah:
* Riba Qardh yaitu suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
* Riba Jahiliyyah yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
* Riba Fadhl yaitu pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
* Riba Nasi’ah yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Dikalangan sebagian besar masyarakat, memakan riba sudah tidak lagi menjadikan suatu rasa takut atau ragu karena dianggapnya sebagai hal biasa dan dianggap bukan suatu larangan syar'i, padahal ayatnya sudah jelas dalam al-Quran surat Ali Imron ayat 130-131, Alloh berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Alloh supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”
Kalo kita perhatikan ayat Quran dlm surat ali Imron 130 inipun boleh jadi ada orang yang berpandangan bahwa riba yang tidak berlipat ganda itu diperbolehkan karena salah paham dengan ayat yang menyatakan ‘janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda’. Jangan pernah terpikir demikian karena hal itu sama sekali tidak benar. Ayat di atas cuma menceritakan praktek para rentenir pada masa jahiliah lalu yang Alloh cela mereka karena ulah tersebut.
Sedangkan setelah Alloh mengharamkan riba maka semua bentuk riba Alloh haramkan tanpa terkecuali, tidak ada beda antara riba dalam jumlah banyak ataupun dalam jumlah yang sedikit. Perhatikan sabda Rosululloh yang menegaskan hal ini,
دِرْهَمٌ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلَاثِينَ زَنْيَةً
“Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan mengetahui bahwa itu adalah uang riba dosanya lebih besar dari pada berzina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dari Abdulloh bin Hanzholah dan dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih al Jami’, no. 3375)” [Nida-atur Rahman li Ahli Iman hal 41]
Dalam hadits di atas dengan tegas Nabi mengatakan bahwa uang riba itu haram meski sangat sedikit yang Nabi ilustrasikan dengan satu dirham. Bahkan meski sedikit, Nabi katakan lebih besar dosanya jika dibandingkan dengan berzina bahkan meski berulang kali. Jadi hadits tersebut menunjukkan bahwa uang riba atau bunga itu tidak ada bedanya baik sedikit apalagi banyak.
Demikian pula Alloh tegaskan dalam firmanNya pada surat al-Baqoroh ayat 278 dan 279 yang berbunya sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alloh dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Maka dengan demikian sudah jelaslah bahwa segala jenis bentuk riba, sedikit atau berlipat, adalah haram hukumnya. Dan marilah kita berhat-hati dalam menyikapi hal ini agar kita terhindar dari harta dan makanan yang berbau riba supaya menjadikan hidup kita berkah duridhoi Alloh swt serta menurunkan generasi yang sehat dan berakhlak mulia.
Wallohu a'lam bish-showab.
(Arifie)
JANGAN MEMAKAN RIBA
Diposting oleh
roy z
|
Jumat, 26 Februari 2010
Posts Relacionados
This entry was posted on
Jumat, 26 Februari 2010
at
di
05.43
and is filed under
Label:
Jangan Memakan Riba
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar